Ribuan ASN Bergaji 8Juta Per Bulan Masuk Kategori Miskin , Berhak Terima Zakat

Ribuan ASN Bergaji 8Juta Per Bulan Masuk Kategori Miskin , Berhak Terima Zakat

RakyatDemokrasi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada sekitar 400 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), itu masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kemendagri mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan 10 persen dari seluruh ASN di Indonesia yang 4,2 juta orang.

“Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Taspen Day, melansir dari laman CNNIndonesia.com pada Sabtu (27/1/2024).

Sekadar informasi, kategori MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Suhajar membeberkan sebagian ASN masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin.

Misalnya, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.

“Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” bebernya.

Lebih lanjut Suhajar menjelaskan bahwa ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

Ia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni. Di mana Kementerian PUPR sebelumnya sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Maka dari itu, Suhajar ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

“Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi,” ujar Suhajat.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan bahwa kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan. Sebab, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Namun menurutnya, sayangnya akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url