Sidang Perdana Sengketa Tanah di Desa Nglarohgunung

Sidang perdana terkait kasus sengketa tanah Desa Nglarohgunung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dimulai dengan mendengarkan Saksi di Pengadilan Negeri Blora.

Balai Desa yang bediri sampai sekarang adalah tanah milik bapak Surodjo namun pihak Pemdes Ngelarohgunung juga mengakui kalau tanah itu milik Pemerintahan Desa. Sempat dilakukan musyawarah dan kordinasi akan tetapi tak membuahkan hasil sehingga masalah ini di bawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Blora

Pengacara dari pihak Pemerintah Desa Nglarohgunung, Sucipto, SH memaparkan keterangan atas perjalanan sidang dimana pihak penggugat telah menghadirkan saksi Agus Joko Susilo mantan Kades Nglarohgunung.

Sucipto menerangkan bahwa untuk barang bukti/alat bukti kepemilikan dari Pemerintah Desa Nglarohgunung atas tanah tersebut sudah sangat akurat sekali,para saksi yang nantinya kami hadirkan dalam persidangan juga orang – orang yang mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi.

Mengenai gugatan yang dilakukan penggugat, imbuh Sucipto, dalam hal ini mantan Kepala Desa Nglarohgunung, gugatan yang dilakukan di Pengadilan Negeri tersebut sudah expired (kedaluwarsa).

"Saya katakan expired karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sucipto menambahkan bahwa hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 1967 KUHP, bahwa semua kekuatan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan hapus karena kadaluarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun, padahal telah kita ketahui bersama bahwa gugatan dari penggugat sudah melewati 30 tahun, bahkan sudah berjalan 31 – 32 tahun.

“Gugatan penggugat tersebut sudah kedaluwarsa, seharusnya gugatan penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Blora,” kata Sucipto.

Saksi yang dihadirkan pihak penggugat dalam persidangan (Agus Joko Susilo, red), yang merupakan mantas Kades Nglarohgunung periode 2007- 2013 itu memaparkan, bahwa dirinya mengaku mengetahui permasalahan tentang persoalan tanah di Desa Nglarohgunung semenjak dilantik menjadi Ketua BPD pada tanggal 5 Juni 2007.

“Saya pernah diberi tahu oleh pihak kecamatan yaitu oleh Pak Camat Jepon, Sahlan bahwa, persoalan tanah Desa Nglarohgunung akan dibantu dan diuruskan untuk diajukan ke Pemkab Blora agar bisa menjadi aset Pemda,” ujarnya dalam persidangan.

Sementara itu, saksi dalam sidang perdana, Agus Joko Susilo, mantan Kades Nglarohgunung periode 2007-2013 memaparkan, dirinya mengetahui permasalahan tentang persoalan tanah di Desa Nglarohgunung semenjak dilantik menjadi ketua BPD pada tanggal 5 Juni 2007.

“Saya pernah diberi tahu oleh pihak kecamatan yaitu oleh Pak Camat Jepon, Sahlan saat bahwa, persoalan tanah Desa Nglarohgunung akan dibantu dan diuruskan untuk diajukan ke Pemkab Blora agar bisa menjadi aset Pemda," ujarnya dalam persidangan, Kamis (25/1/2024).

Lanjutnya, karena saat itu tanah tersebut masih menempati tanah pribadi milik warga desa. Sehingga seluruh dokumen dikumpulkan di Kecamatan selanjutnya oleh pak Camat dokumen tersebut dikirim ke Pemkab Blora.

“Sampai mendekati tahun 2013 kita lakukan koordinasi ke Pemkab, waktu itu apakah tanah tersebut sudah diproses atau belum. Selanjutnya kita kirim surat itu ke DPPKAD tanggal 21 Maret 2013 yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak termasuk aset Pemkab Blora. Dan apabila ada permasalahan dengan warga, sebaiknya dirembuk secara kekeluargaan,” terangnya. 

Lebih lanjut, setelah Musdes tersebut langsung memberikan tembusan surat ke DPMDPPKB (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana) tentang pengaduan permasalahan tersebut pada tanggal 2 April 2013.

“Langkah berikutnya kami melakukan musyawarah desa (musdes) termasuk membahas permasalahan tersebut untuk memperjelas status tanah itu, dan kami selenggarakan musdes pada tanggal 29 Juni 2013. Dan dibuatkanlah surat salinan AJB (Akta Jual Beli), dasar musdesnya surat dari DPPKAD dan musdes yang dihadiri lengkap oleh ketua BPD dan jajarannya, seluruh perangkat desa, seluruh organisasi desa LKMD dan unsur pemerintahan desa termasuk RT, RW, serta tokoh masyarakat sejumlah 91 orang,” jelasnya.

Dari musdes tersebut, ia mengatakan, hasilnya adalah memberikan tukar guling yang sifatnya sementara berupa garapan satu kedok tanah bengkok kades untuk digunakan sebagai pengganti kantor kades yang ditempati. Dan diberikan kepada pak Surojo sebagai ganti rugi sementara, sebelum tanah balai desa dibeli pemerintah desa.

Pembuatan AJB tersebut dibuat setelah acara musdes saat itu dengan dorongan dari ketua BPD dan sekretaris desa serta tokoh masyarakat lainnya untuk memperjelas status tanah tersebut, agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Selama ini aset Desa Nglarohgunung masih tetap utuh, tidak ada yang dijual satupun. Baik itu tanah desa, tanah GG maupun tanah apa saja, masih utuh. Tidak ada satupun beralih ke pihak lain.

Disinggung adanya penjualan tanah GG oleh Surojo untuk membeli tanah balai desa apakah benar, dia menegaskan bahwa itu tidak benar sama sekali.

“Jadi tidak ada aset desa yang berubah atau beralih fungsi dan dijual selama saya menjabat, itu tidak ada,” pungkasnya (S.S)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url