Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Medang Meranti Divonis 5 Tahun
Rakyat Demokrasi - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada oknum Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dalam perkara penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam putusannya di Pekanbaru, Kamis, majelis hakim yang diketuai Hakim Arifin menyatakan terdakwa Agus Syahputra terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp926 juta.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Hakim Arifin dalam putusannya.
Selain itu, Hakim juga memutuskan kepada terdakwa untuk membayar kerugian negara sebesar Rp926 juta atau subsider selama 2 tahun kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam amar tuntutannya, JPU turut meminta agar terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider dua tahun kurungan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.
Kasus yang menyeret sang kepada Desa yang diketahui memiliki dua istri tersebut terjadi pada 2015 silam. Kasus yang ditangani oleh Kepolisian Resor Meranti itu berawal saat penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Tanjung Medang.
Pada 2015, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Kabupaten Meranti serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp2.047.426.000.
Dana desa yang sejatinya untuk kepentingan pembangunan desa dan mensejahterakan masyarakat di pedesaan, ternyata oleh Mantan Kades Kab Meranti, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, hingga menyebabkan kerugian negara hampir mencapai satu miliar rupiah.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam putusannya di Pekanbaru, Kamis, majelis hakim yang diketuai Hakim Arifin menyatakan terdakwa Agus Syahputra terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp926 juta.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Hakim Arifin dalam putusannya.
Selain itu, Hakim juga memutuskan kepada terdakwa untuk membayar kerugian negara sebesar Rp926 juta atau subsider selama 2 tahun kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam amar tuntutannya, JPU turut meminta agar terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider dua tahun kurungan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.
Kasus yang menyeret sang kepada Desa yang diketahui memiliki dua istri tersebut terjadi pada 2015 silam. Kasus yang ditangani oleh Kepolisian Resor Meranti itu berawal saat penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Tanjung Medang.
Pada 2015, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Kabupaten Meranti serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp2.047.426.000.
Dana desa yang sejatinya untuk kepentingan pembangunan desa dan mensejahterakan masyarakat di pedesaan, ternyata oleh Mantan Kades Kab Meranti, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, hingga menyebabkan kerugian negara hampir mencapai satu miliar rupiah.