Pemkot Bandung dan BPN Serahkan 1.100 Sertifikat Tanah kepada Warga
Rakyat Demokrasi - Sebanyak 1.100 warga Kota Bandung mendapatkan sertifikat tanah kepemilikan resmi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil di Graha Batununggal Indah, Selasa (23/01/2018).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan salah satu kerja sama Pemerintah Kota Bandung beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mensejahterakan warga.
Ridwan mengatakan, sertifikasi tanah di Kota Bandung berjalan dengan cepat dan tepat. Salah satunya dikarenakan, Kota Bandung memiliki peta digital yang canggih sehingga membuat pengukuran tanah menjadi lebih mudah.
"Dengan demikian kerja kita akan memberi hasil yang memuaskan. Ini menjadi inspirasi untuk wilayah lain. Dengan sistem yang canggih maka kerja kita lebih mudah," jelas Ridwan.
Ia menyarankan, agar sertifikat tanah yang dimiliki tersebut dimanfaatkan atau dipakai untuk kegiatan usaha agar hidup lebih sejahtera.
Aang Burhanuddin, warga Kecamatan Cidadap yang rumahnya di kawasan Punclut bertempat tinggal di Jalan Bukit Raya RT 08 RW 03. Ia mengungkapkan, telah sejak awal tahun 1996 memperjuangkan tanah hak miliknya. Namun baru kali ini, ia mendapat kemudahan serta kelancaran dalam memproses sertifikat tanah.
"Mulai 2004 ajukan untuk didata, saya mengajukan tanah se luas 111 meter persegi yang rencananya digunakan rumah tinggal. Alhamdulillah atas kinerja birokrasi yang baik, saya cukup mudah untuk memproses sehingga sekarang ini saya sudah memiliki sertifikat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung, Elijas B. Tjahajadi menyampaikan, sebanyak 1.100 warga Kota Bandung mendapatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017. Sedangkan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung melalui program PTSL sebanyak 7942 sertifikat dan Aset Pemkot Bandung melalui kegiatan Pra Sarana Utilitas (PSU) oleh pengembang sebanyak 198 sertifikat. Sedangkan, untuk kawasan Punclut saat ini baru diserahkan sebanyak 2 sertifikat.
"Ke depannya kita akan terus bekerja dan berusaha agar kawasan tersebut memiliki sertifikat sehingga jelas lokasi dan dokumen dokumennya," ujarnya.
Kepala Seksi Hukum Pertanahan BPN Kota Bandung Yayat Ahadiyat Waludin menambahkan, pengukuran dalam beberapa bidang yang dilakukan dalam program PTSL di antaranya, pengukuran bidang tanah menjadi sertifikat sebanyak 20.374 bidang, pengukuran bidang tanah menjadi rumah 31.486 bidang dan pengukuran bidang tanah yang landing dalam peta pendaftaran 91.000 bidang.
Sehingga jumlah keseluruhan dalam penyelesaian berkas sebanyak 142.863 dengan persentase target capaian adalah 153,61 persen yang melampaui target kantor BPN dengan penyelesaian berkas di tingkat nasional dari 476 lebih kantor BPN kabupaten/kota Indonesia.
"Alhamdulillah angka tersebut sudah melebihi target. Namun dengan pencapaian tersebut BPN Kota Bandung terus memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat demi kesejahteraan khusus dalam hal pertanahan," kata Yayat.**
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan salah satu kerja sama Pemerintah Kota Bandung beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mensejahterakan warga.
Ridwan mengatakan, sertifikasi tanah di Kota Bandung berjalan dengan cepat dan tepat. Salah satunya dikarenakan, Kota Bandung memiliki peta digital yang canggih sehingga membuat pengukuran tanah menjadi lebih mudah.
"Dengan demikian kerja kita akan memberi hasil yang memuaskan. Ini menjadi inspirasi untuk wilayah lain. Dengan sistem yang canggih maka kerja kita lebih mudah," jelas Ridwan.
Ia menyarankan, agar sertifikat tanah yang dimiliki tersebut dimanfaatkan atau dipakai untuk kegiatan usaha agar hidup lebih sejahtera.
"Catatan sertifikat tanah yang diagunkan ini mencapai Rp 20 triliun. Ini adalah modal untuk produktif bukan konsumtif sehingga masyarakatnya sejahtera," tutur Ridwan.Di sela-sela menyampaikan sambutan, dirinya meminta salah satu warga untuk menceritakan perjuangan mendapatkan sertifikat tanah tersebut.
Aang Burhanuddin, warga Kecamatan Cidadap yang rumahnya di kawasan Punclut bertempat tinggal di Jalan Bukit Raya RT 08 RW 03. Ia mengungkapkan, telah sejak awal tahun 1996 memperjuangkan tanah hak miliknya. Namun baru kali ini, ia mendapat kemudahan serta kelancaran dalam memproses sertifikat tanah.
"Mulai 2004 ajukan untuk didata, saya mengajukan tanah se luas 111 meter persegi yang rencananya digunakan rumah tinggal. Alhamdulillah atas kinerja birokrasi yang baik, saya cukup mudah untuk memproses sehingga sekarang ini saya sudah memiliki sertifikat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung, Elijas B. Tjahajadi menyampaikan, sebanyak 1.100 warga Kota Bandung mendapatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017. Sedangkan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung melalui program PTSL sebanyak 7942 sertifikat dan Aset Pemkot Bandung melalui kegiatan Pra Sarana Utilitas (PSU) oleh pengembang sebanyak 198 sertifikat. Sedangkan, untuk kawasan Punclut saat ini baru diserahkan sebanyak 2 sertifikat.
"Ke depannya kita akan terus bekerja dan berusaha agar kawasan tersebut memiliki sertifikat sehingga jelas lokasi dan dokumen dokumennya," ujarnya.
Kepala Seksi Hukum Pertanahan BPN Kota Bandung Yayat Ahadiyat Waludin menambahkan, pengukuran dalam beberapa bidang yang dilakukan dalam program PTSL di antaranya, pengukuran bidang tanah menjadi sertifikat sebanyak 20.374 bidang, pengukuran bidang tanah menjadi rumah 31.486 bidang dan pengukuran bidang tanah yang landing dalam peta pendaftaran 91.000 bidang.
Sehingga jumlah keseluruhan dalam penyelesaian berkas sebanyak 142.863 dengan persentase target capaian adalah 153,61 persen yang melampaui target kantor BPN dengan penyelesaian berkas di tingkat nasional dari 476 lebih kantor BPN kabupaten/kota Indonesia.
"Alhamdulillah angka tersebut sudah melebihi target. Namun dengan pencapaian tersebut BPN Kota Bandung terus memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat demi kesejahteraan khusus dalam hal pertanahan," kata Yayat.**