Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jambi Segera Diseret ke Meja Hijau


Wakil Ketua Basaria Panjaitan (kanan) bersama Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi, saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka dari pejabat dan anggota DPRD Jambi serta barang bukti uang suap sebesar Rp 4,7 miliar terkait suap proses APBD Pemprov Jambi 2018.
FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma


Rakyat Demokrasi - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018, segera dibawa ke meja hijau. Ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkannya ke tahap penuntutan.

"Hari ini Kamis (25/1) telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka, Erwan Malik (Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi), Saipudin (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) dan Arfan (Plt Pemerintah Provinsi Jambi) ke penuntutan (tahap II)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dengan demikian, Febri menerangkan, setelah pelimpahan berkas maka Jaksa Penuntut Umum KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan, yang nantinya akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait rencana sidangnya, Febri menyampaikan, ketiga tersangka akan diadili di Pengadilan Tipikor Jambi. Ketiganya pun akan diberangkatkan ke Jambi.

"Oleh karena itu mulai hari ini mereka dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi, ketiganya akan diberangkatkan sore ini," terang Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Penyidik KPK kemudian mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.

Selengkapnya
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url