Pengertian dan Proses Hak Angket DPR

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian dan Proses Hak Angket DPR

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI memiliki tiga hak, yaitu:
  1. Hak Interpelasi: Hak DPR RI untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Hak Angket: Hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak Menyatakan Pendapat: Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak angket memungkinkan DPR untuk melakukan penyelidikan sendiri terhadap isu-isu penting dan strategis yang mempengaruhi masyarakat dan negara. Meskipun jarang digunakan, hak ini memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Proses Hak Angket

Proses pelaksanaan hak angket melibatkan beberapa tahapan:
  1. Inisiasi: Anggota DPR yang ingin menggunakan hak angket mengajukan usulan kepada pimpinan DPR. Usulan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti terkait dengan isu penting dan strategis yang mempengaruhi masyarakat dan negara.
  2. Persetujuan: Setelah usulan diajukan, pimpinan DPR akan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak penggunaan hak angket. Jika disetujui, proses selanjutnya dapat dilanjutkan.
  3. Penyelidikan: DPR membentuk tim penyelidik yang bertugas untuk mengumpulkan informasi dan data terkait isu yang akan diselidiki. Tim ini dapat melakukan wawancara, mengumpulkan dokumen, dan meminta keterangan dari pihak terkait.
  4. Pengumpulan Bukti: Tim penyelidik mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan isu yang sedang diselidiki. Ini dapat berupa dokumen, laporan, atau keterangan dari saksi.
  5. Sidang Angket: Setelah bukti-bukti terkumpul, DPR mengadakan sidang angket. Pihak yang terlibat, termasuk pejabat pemerintah, dapat dimintai keterangan di hadapan anggota DPR.
  6. Laporan Hasil Penyelidikan: Setelah sidang angket selesai, tim penyelidik menyusun laporan hasil penyelidikan. Laporan ini berisi temuan, kesimpulan, dan rekomendasi terkait isu yang diselidiki.
  7. Tindak Lanjut: Berdasarkan laporan hasil penyelidikan, DPR dapat mengambil tindakan, seperti merekomendasikan perubahan kebijakan, meminta pertanggungjawaban pejabat pemerintah, atau mengajukan usulan perubahan undang-undang.
Hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem pengawasan DPR terhadap pemerintah. Meskipun jarang digunakan, hak ini memiliki peran krusial dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah terhadap masyarakat.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url