Pengertian dan Proses Hak Angket DPR
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI memiliki tiga hak, yaitu:
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI memiliki tiga hak, yaitu:
- Hak Interpelasi: Hak DPR RI untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Hak Angket: Hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat: Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Proses Hak Angket
Proses pelaksanaan hak angket melibatkan beberapa tahapan:- Inisiasi: Anggota DPR yang ingin menggunakan hak angket mengajukan usulan kepada pimpinan DPR. Usulan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti terkait dengan isu penting dan strategis yang mempengaruhi masyarakat dan negara.
- Persetujuan: Setelah usulan diajukan, pimpinan DPR akan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak penggunaan hak angket. Jika disetujui, proses selanjutnya dapat dilanjutkan.
- Penyelidikan: DPR membentuk tim penyelidik yang bertugas untuk mengumpulkan informasi dan data terkait isu yang akan diselidiki. Tim ini dapat melakukan wawancara, mengumpulkan dokumen, dan meminta keterangan dari pihak terkait.
- Pengumpulan Bukti: Tim penyelidik mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan isu yang sedang diselidiki. Ini dapat berupa dokumen, laporan, atau keterangan dari saksi.
- Sidang Angket: Setelah bukti-bukti terkumpul, DPR mengadakan sidang angket. Pihak yang terlibat, termasuk pejabat pemerintah, dapat dimintai keterangan di hadapan anggota DPR.
- Laporan Hasil Penyelidikan: Setelah sidang angket selesai, tim penyelidik menyusun laporan hasil penyelidikan. Laporan ini berisi temuan, kesimpulan, dan rekomendasi terkait isu yang diselidiki.
- Tindak Lanjut: Berdasarkan laporan hasil penyelidikan, DPR dapat mengambil tindakan, seperti merekomendasikan perubahan kebijakan, meminta pertanggungjawaban pejabat pemerintah, atau mengajukan usulan perubahan undang-undang.