Soal Dana Hibah Kadin Jatim, Kejaksaan Harusnya Hormati Statuta FIFA
[Jawa Timur, RD] Berkaitan dengan penyidikan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim (Jawa Timur) mengenai dana hibah dari APBD pemprop Jatim tahun anggaran 2010-2014 pada Kadin Jatim senilai Rp. 60 milyar, Perhimpunan Pemuda (PP) meminta agar Kejati Jatim segera menghentikan penyidikan kasus ini dengan mengeluarkan SP3.
Menurut koordinator PP Bagus Muslimin, karena dalam pemeriksaan sudah terbukti bahwa dana hibah yang dituduhkan telah dikorupsi itu ternyata dipergunakan untuk kepentingan pembiayaan PSSI dan Persebaya. Jadi tidak ada dana yang dikorupsi.
Dan sebagaimana diketahui bahwa PSSI adalah lembaga independen yang bernaung dibawah FIFA dan berdasar aturan internasional hanya tunduk pada peraturan dan statuta FIFA. Demikian juga klub yang bernaung dibawah PSSI seperti persebaya adalah tunduk pada peraturan dan statuta FIFA.
Oleh karena itu menurut PP, sangat lucu jika Kejati Jatim memaksakan diri untuk menyidik kasus ini memakai hukum Indonesia. Sebab begitu berkaitan dengan PSSI dan persebaya, maka yang harus dipakai adalah peraturan dan statuta FIFA.
Akan tetapi dalam masalah ini yang tidak berkaitan dengan PSSI dan Persebaya, maka bisa dipakai hukum Indonesia. Seperti tersangka Nelson Sembiring bisa dilanjutkan penyidikannya, karena tidak terkait dengan PSSI dan Persebaya.
Demikian PP berharap agar Kejati jatim menghargai hukum. Sebab peraturan dan statuta FIFA adalah hukum yang lebih tinggi kedudukannya dibanding hukum Indonesia.